hukrim

Menyusul Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Rotate Your Book, Layanan Baru Tukar Buku Pribadi di Perpustakaan Kota Yogya

Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim juga mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini