Menyusul Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

TITIKTEMU.CO - Sedang hangat diperbincangkan terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh.

Baca Juga: Hukuman Penjara Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun di Tingkat Banding, Plus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

Baca Juga: Captain America: Brave New World, Film Marvel Baru yang Hadirkan Konflik Politik dan Aksi Heroik

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Film Knight And Day, Ketika Tom Cruise dan Cameron Diaz Bertemu Dalam Petualangan

Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X