KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed: Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI hingga Rp1,12 Miliar

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:46 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

KPK Sebut Jalur Mandiri Berpotensi Jadi Celah Korupsi

KPK juga menyoroti mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dinilai memiliki celah untuk disalahgunakan.

Taufik menyebut adanya indikasi bahwa jalur tersebut dapat menjadi ruang terjadinya praktik korupsi apabila tidak disertai sistem pengawasan dan pencegahan yang memadai.

Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan bagian pencegahan untuk melakukan evaluasi dan memperkuat upaya antikorupsi setelah proses penindakan perkara berjalan.

Baca Juga: 25 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Cocok untuk Banner, Spanduk hingga Acara

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

6 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan proses masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca Juga: 4 Contoh Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Lengkap dengan Dalil dan Pesan Menyentuh

Terungkap 3 Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.

Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X