KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed: Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI hingga Rp1,12 Miliar

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:46 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

Namun, calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Persoalannya, uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi. Pengembalian uang kemudian diduga menggunakan dana yang berasal dari pencairan paket pengadaan proyek di lingkungan Unsoed yang dikerjakan Mulyono.

Baca Juga: Muktamar ke-35 NU di Jombang Tinggal Sepekan, Venue Pembukaan Disiapkan Megah dan Instagramable

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam klaster ini, Mulyono diduga menerima gratifikasi dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. KPK juga menduga terdapat instruksi untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian menggunakan nama Mulyono.

Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko disebut melakukan negosiasi mengenai besaran "mahar" dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petugas HUT ke-81 RI di Hambalang: Terus Bawa Semangat Merah Putih

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi dan tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini berstatus tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X