Kades di Bengkulu Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Korupsi Dana Desa Rp577 Juta, Terungkap Modus Kegiatan Fiktif

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 24 Juli 2026 | 21:28 WIB
Menyoroti kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa di Bengkulu yang tersandung kasus korupsi Rp577 juta hingga divonis 2,5 tahun penjara. (Instagram.com/@bengkuluinfo)
Menyoroti kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa di Bengkulu yang tersandung kasus korupsi Rp577 juta hingga divonis 2,5 tahun penjara. (Instagram.com/@bengkuluinfo)

Selain dokumen palsu, aparat penegak hukum juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga (mark up) serta pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp577 juta.

Baca Juga: BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker

Terdakwa Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan putusan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa dinilai terbukti dalam putusan majelis hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X