Selain dokumen palsu, aparat penegak hukum juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga (mark up) serta pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp577 juta.
Baca Juga: BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker
Terdakwa Masih Pertimbangkan Langkah Hukum
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan putusan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa dinilai terbukti dalam putusan majelis hakim.***
Artikel Terkait
Viral KA Brantas Nyaris Tabrak Truk di Kediri, Palang Perlintasan Tak Tertutup Diduga karena Petugas Langgar SOP
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Tegaskan Tak Punya Dapur SPPG hingga Janji Tata Kelola Transparan
BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker
Perpres Ojol Segera Rampung, Dasco Pimpin Rakor Bahas Perlindungan Pengemudi hingga Skema Tarif 92 Persen
Gerai Koperasi Merah Putih di Batam Berhenti Beroperasi, Dinas Ungkap Kendala Modal hingga Belum Ada Bantuan Dana