Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin juga bisa dianggap pelanggaran.
Ancaman hukumannya:
denda maksimal Rp10 juta
Kalau keramaian itu sampai bikin keonaran atau mengganggu kepentingan umum, bisa naik jadi:
penjara maksimal 6 bulan, ataundenda maksimal Rp10 juta
5) Lewat Tanah Orang Tanpa Hak Bisa Kena Denda
Ada juga aturan soal orang yang berjalan atau berkendara melintasi tanah milik orang lain tanpa hak, termasuk:
melewati lahan pembenihan/penanaman
masuk area yang jelas-jelas sudah dilarang oleh pemilik
Sanksinya:
denda maksimal Rp10 juta
Jadi, kebiasaan “jalan pintas” lewat kebun orang bukan cuma sopan santun—bisa jadi masalah hukum.
6) Menguntit Orang Bisa Dijerat KUHP Baru
Tindakan menguntit atau mengikuti orang lain sampai mengganggu, termasuk merintangi kebebasan bergerak di jalan umum, juga diatur dalam KUHP baru.
Ancaman sanksinya:
denda maksimal Rp10 juta
Artikel Terkait
Ketika Kamera Pergi, Sumatera Masih Bertahan: Seruan Sunyi Salim A Fillah untuk Anak-Anak Pascabencana
Saat Seragam Diperiksa: Dinonaktifkannya Kapolresta Sleman dan Pelajaran tentang Keadilan
Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji
Mindset Orang Sukses: Cara Berpikir yang Bikin Kamu Selangkah Lebih Maju
Jadi Versi Terbaik Diri Sendiri Tanpa Drama: Mulai dari Hal Kecil yang Kamu Bisa Lakukan Hari Ini
Self Improvement Tanpa Toxic Positivity: Cara Bertumbuh Tanpa Harus Selalu “Kuat” dan Bahagia
Malas Belajar Terus? Coba Ubah Mindset Ini Biar Kamu Konsisten Tanpa Dipaksa
Baca Buku Cepat Tapi Tetap Nyantol di Otak: Ini Trik Simpel Biar Kamu Paham Isinya
Film Extraction: Tygo Bintangi Lisa BLACKPINK, Depok Masuk Daftar Lokasi Syuting
Onadio Leonardo Bebas Rehabilitasi Narkoba, Beby Prisillia Tegaskan Tak Terlibat dan Setia Dampingi Onad