Tetangga Nakal Bisa Kena Pasal! Ini Daftar Jerat KUHP Baru yang Banyak Orang Nggak Sadar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:05 WIB

Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin juga bisa dianggap pelanggaran.

Ancaman hukumannya:

denda maksimal Rp10 juta

Kalau keramaian itu sampai bikin keonaran atau mengganggu kepentingan umum, bisa naik jadi:

penjara maksimal 6 bulan, ataundenda maksimal Rp10 juta

5) Lewat Tanah Orang Tanpa Hak Bisa Kena Denda

Ada juga aturan soal orang yang berjalan atau berkendara melintasi tanah milik orang lain tanpa hak, termasuk:

melewati lahan pembenihan/penanaman

masuk area yang jelas-jelas sudah dilarang oleh pemilik
Sanksinya:

denda maksimal Rp10 juta

Jadi, kebiasaan “jalan pintas” lewat kebun orang bukan cuma sopan santun—bisa jadi masalah hukum.

6) Menguntit Orang Bisa Dijerat KUHP Baru

Tindakan menguntit atau mengikuti orang lain sampai mengganggu, termasuk merintangi kebebasan bergerak di jalan umum, juga diatur dalam KUHP baru.

Ancaman sanksinya:

denda maksimal Rp10 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KUHP baru 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X