Tetangga Nakal Bisa Kena Pasal! Ini Daftar Jerat KUHP Baru yang Banyak Orang Nggak Sadar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:05 WIB

TITIKTEMU.CO - Hidup bertetangga itu idealnya rukun: saling sapa, saling jaga, dan kalau ada masalah diselesaikan baik-baik.

Tapi realitanya, selalu ada saja tipe tetangga yang bikin kepala panas—mulai dari yang suka “nyelonong” masuk pekarangan, hobi bikin gaduh tengah malam, sampai menyebar kabar yang bikin warga satu kompleks ribut.

Nah, sejak KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, beberapa perilaku “tetangga nakal” ternyata bisa kena jerat pidana.

Artinya, urusan yang dulu dianggap sekadar gangguan sosial, sekarang bisa punya konsekuensi hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan-aturan ini muncul karena ada kepentingan umum yang bisa terganggu dalam kehidupan bermasyarakat.

Singkatnya, hukum pidana hadir untuk menjaga supaya orang tidak seenaknya bertindak dan merugikan orang lain.

Menariknya lagi, pelanggaran dalam konteks ketertiban bertetangga ini disebut bukan delik aduan. Jadi, aparat bisa menindak jika mengetahui ada tindak pidana, baik ada laporan atau tidak.

Baca Juga: Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji

KUHP Baru Berlaku 2026, Tetangga Nakal Jangan Merasa Aman

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai aktif sejak awal 2026.

Dengan aturan ini, tindakan yang mengganggu ketenteraman warga bukan lagi sekadar “bikin kesal”, tapi bisa berubah jadi urusan hukum yang serius.

1) Maksa Masuk Rumah atau Pekarangan Orang Bisa Dipenjara

Kalau ada orang yang nekat masuk rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum, itu bisa kena pidana.
Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini dapat dikenai:

  • penjara maksimal 1 tahun, atau
  • denda maksimal Rp10 juta

Yang dimaksud “memaksa masuk” juga bukan cuma masuk biasa, tapi termasuk cara-cara seperti merusak, memanjat, pakai kunci palsu, bahkan menyamar atau masuk diam-diam tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KUHP baru 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X