OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 Desember 2025 | 21:35 WIB
Kejagung nonaktifkan tiga jaksa HSU usai OTT KPK (Dok.KPK)
Kejagung nonaktifkan tiga jaksa HSU usai OTT KPK (Dok.KPK)

Dana tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan tidak sah lainnya.

Untuk skema pemerasan, uang sekitar Rp804 juta diduga diterima melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, dalam rentang November–Desember 2025.

Sementara pemotongan anggaran Kejari diduga dilakukan melalui bendahara dan digunakan sebagai dana operasional pribadi.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X