Dana tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk skema pemerasan, uang sekitar Rp804 juta diduga diterima melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, dalam rentang November–Desember 2025.
Sementara pemotongan anggaran Kejari diduga dilakukan melalui bendahara dan digunakan sebagai dana operasional pribadi.***
Artikel Terkait
Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
Membaca Ulang Dunia One Piece: Ketika Tiga Dunia dan Mural Kuno Bicara Tentang Takdir
Review Chapter 1169 One Piece, Momen Gila Shanks dan Haki Raja yang Mengubah Segalanya
Rekor Cristiano Ronaldo Bergeser dalam 24 Jam, Haaland dan Mbappe Cetak Sejarah Baru
Ketika Uang Tunai Ditolak: Polemik Roti O dan Suara Publik yang Tak Bisa di-Scan QR
Satukan Langkah untuk Sumatra, BRI Berikan Bantuan Rp50 Miliar Guna Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 Penumpang Tewas, Ini Daftarnya
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
5 Film Indonesia 2025 Bertema Ibu, Cocok untuk Rayakan Hari Ibu
Ketika Komedi Lokal Nyalip Superhero: Agak Laen 2 Pecah Rekor Box Office