TITIKTEMU.CO – Pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN) kembali menyita sorotan. Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Keputusan ini diambil setelah keduanya diduga melakukan pelanggaran berat kode etik ASN dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Kasus ini mencuat setelah beredar video penggerebekan di media sosial. Dalam video itu, kedua ASN tertangkap basah tinggal serumah.
Digerebek Anak Sendiri
Aksi penggerebekan sendiri dilakukan oleh anak dari salah satu pengawas sekolah yang tidak terima orang tuanya melakukan perselingkuhan.
Peristiwa tersebut pun langsung memicu reaksi masyarakat dan menjadi sorotan luas. Kasusnya semakin ramai ketika aksi penggerebekan itu dinggah ke media sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat kepada kedua pengawas.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Ajat.
Pelanggaran Disiplin Berat
Ajat menjelaskan sanksi dijatuhkan setelah Pemkab Bogor menerima aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan kedua ASN.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ajat, proses penanganan kasus ini tidak dilakukan secara singkat. Pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, mengingat keduanya bertugas sebagai pengawas sekolah.