Roy Suryo Kritik KPU Surakarta Usai Akui Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan, KIP Tegaskan Langgar Aturan Kearsipan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 17 November 2025 | 21:24 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

TITIKTEMU.CO - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali memberikan pernyataan usai mengikuti sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

Roy menyoroti pernyataan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa informasi. Ia mengkritik keras argumen tersebut.

Menurut Roy, tindakan KPU Surakarta menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang ia klaim ikut dirancang.
“KPUD Surakarta jelas tidak memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Roy.

Baca Juga: Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Diduga Dirundung, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

KPU Surakarta Klaim Arsip Hanya Wajib Disimpan 2 Tahun

Dalam sidang yang digelar di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang diketuai Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi aturan retensi arsip. Ia menanyakan jangka waktu penyimpanan dokumen pencalonan pejabat publik.

Pihak PPID KPU Surakarta merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa arsip agenda bersifat aktif satu tahun dan inaktif dua tahun. Dengan dasar itu, mereka menilai arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen tidak permanen sehingga dapat dimusnahkan setelah melewati masa retensi.

Majelis Hakim KIP Bantah dan Tegaskan Arsip Tidak Boleh Dimusnahkan

Penjelasan tersebut langsung dibantah majelis. Paulyn menegaskan bahwa aturan utama kearsipan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa simpan minimal lima tahun.

Baca Juga: Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Tersedia 10–23 November 2025 Lewat PLN Mobile. Cek Syarat dan Cara Klaimnya di Sini

“Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Masa arsip dimusnahkan setelah satu tahun? Tidak ada masa retensi di bawah lima tahun,” tegasnya.

Majelis juga menekankan bahwa arsip pencalonan pejabat publik, terlebih tokoh sekelas Presiden, merupakan dokumen negara yang berpotensi disengketakan. Karena itu, dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan sebelum waktunya.

Meski dikritik majelis hakim, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumen bahwa PKPU menjadi dasar hukum retensi mereka.

Baca Juga: Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Korban Ditemukan, Pemprov Jateng Siapkan Relokasi 3,5 Hektare untuk Warga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X