Bentrok di Kawasan Industri Morowali: Mandor TKA Tewas, Soroti Pengawasan Lemah di Tempat Kerja

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:09 WIB
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah.  (Instagram.com/@creepy_room)
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah. (Instagram.com/@creepy_room)

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian termasuk tindak pidana berat.
Menurut Pasal 170 KUHP, pelaku kekerasan bersama yang menewaskan seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP juga menyebut bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dalam konteks ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh karyawan tanpa kecuali.
Pelanggaran atas kewajiban itu bisa berimplikasi pada sanksi hukum dan administratif bagi perusahaan.

Baca Juga: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun: 5.000 Penerima Bansos Ikut Bermain

Peringatan Keras bagi Dunia Industri

Kematian tragis TKA di Morowali menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri, investor, dan pemerintah daerah agar tidak abai terhadap aspek keselamatan, komunikasi, dan pembinaan pekerja.

Tanpa perubahan sistemik dalam manajemen sumber daya manusia serta pelatihan komunikasi antarbudaya, kawasan industri berisiko terus menjadi titik rawan konflik yang memakan korban jiwa.

Insiden ini juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan tenaga kerja asing, serta pembenahan koordinasi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X