602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun: 5.000 Penerima Bansos Ikut Bermain

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Wagub DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan sebanyak 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judol. (Instagram/si.rano)
Wagub DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan sebanyak 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judol. (Instagram/si.rano)

TITIKTEMU.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan data mengejutkan terkait maraknya praktik judi online (judol) di ibu kota. Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.

Temuan ini disampaikan Rano dalam acara Podcast on the Spot pada kegiatan Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26/10/2025).

“Berdasarkan data PPATK, ada sekitar 602 ribu warga Jakarta yang terlibat judi online dengan transaksi mencapai Rp3,12 triliun,” ungkap Rano Karno.

Menurut Rano, fenomena ini menjadi bukti nyata dari gegar budaya digital (digital shock) yang sudah diprediksi sejak dua dekade lalu.

Baca Juga: Beri Ruang Anak Indonesia Bebas Berimajinasi, FBA XVII Gelar Aneka Workshop Parenting dan Seni

“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital. Judi online ini bukan karena kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena aksesnya terlalu terbuka dan mudah dijangkau,” tegasnya.

5.000 Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Rano Karno juga mengungkap fakta mengejutkan: sekitar 5.000 warga yang teridentifikasi bermain judi online ternyata merupakan penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mereka tercatat menerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga bantuan BPJS.

“Kami harus memastikan bahwa dana bantuan seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tegasnya.

Ia menyebut, Pemprov DKI kini memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik tersebut.

Kejaksaan Agung Sebut Judi Online sebagai ‘Jebakan Digital’

Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Waspada Pengembang Properti Nakal!! Begini Panduan Aman Sebelum Membeli Rumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X