Komisioner Uli Parulian Sihombing menjelaskan terdapat indikasi kuat bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menekan korban.
Komnas HAM menemukan tujuh temuan penting, termasuk dugaan eksploitasi seksual anak dan perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan.
Menurut Komnas HAM, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Fajar dinilai telah memperalat kekuasaan demi memenuhi hasrat pribadi dengan cara melanggar hukum.
Luka yang Menyisakan Peringatan
Hukuman penjara 19 tahun tidak serta merta menghapus luka yang ditinggalkan.
Namun, putusan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, termasuk aparat negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras: keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh ditawar, terlebih jika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.
Di tengah gelombang tuntutan keadilan, masyarakat menanti langkah lanjutan untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban, bukan hanya sekadar vonis di ruang sidang.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tambah Dana LPDP, Bagikan 288 Ribu Layar Interaktif dan Siapkan Studio Pengajaran Nasional
Begini Cara Download FF Beta Testing 2025 yang Aman dan Resmi, Jangan Asal Klik!
Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Siap Kurangi Biaya dan Waktu Antre
Cara Plesing di PES PS3, Teknik Tendangan Melengkung ala Messi dan Ronaldo
Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
5 Cara Pasang Script Mobile Legends Terbaru 2025
Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi
Drama Sunyi Kabinet: Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Balik Arah Ekonomi Nasional
Bebek Honda Termahal Hadir dengan Warna dan Edisi Spesial: Super Cub 110 dan Cross Cub 110 Model 2026
Menkeu Purbaya dan Luhut Tidak Saling Tegur Sapa Gara-gara Kereta Cepat Woosh?