JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, Fajar juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat dan menyebarkan konten asusila tanpa persetujuan korban.
Menurut jaksa, unsur perbuatan pidana telah terpenuhi, terutama karena terdakwa menggunakan kekuasaan dan posisi sosialnya untuk memanipulasi dan mengancam korban.
Baca Juga: Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
Fakta Persidangan yang Mengguncang
Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan.
Fajar merekrut korban menggunakan aplikasi daring MiChat dengan bantuan perantara.
Pengadilan mendapati bahwa salah satu korban bahkan masih berusia 5 tahun.
Perbuatan itu dilakukan secara berulang di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Barang bukti berupa rekaman video dan percakapan digital berhasil menyudutkan terdakwa.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara sistematis dan terencana.
Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan seorang perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sorotan Komnas HAM: Relasi Kuasa dan Kekerasan Berlapis
Komnas HAM turut menyoroti perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tambah Dana LPDP, Bagikan 288 Ribu Layar Interaktif dan Siapkan Studio Pengajaran Nasional
Begini Cara Download FF Beta Testing 2025 yang Aman dan Resmi, Jangan Asal Klik!
Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Siap Kurangi Biaya dan Waktu Antre
Cara Plesing di PES PS3, Teknik Tendangan Melengkung ala Messi dan Ronaldo
Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
5 Cara Pasang Script Mobile Legends Terbaru 2025
Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi
Drama Sunyi Kabinet: Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Balik Arah Ekonomi Nasional
Bebek Honda Termahal Hadir dengan Warna dan Edisi Spesial: Super Cub 110 dan Cross Cub 110 Model 2026
Menkeu Purbaya dan Luhut Tidak Saling Tegur Sapa Gara-gara Kereta Cepat Woosh?