Baca Juga: Tren Foto Nostalgia AI: Potret Masa Kecil dan Versi Dewasa Viral di Media Sosial
Peran Media Sosial dalam Peredaran
Menurut AKBP Victor, para pelaku memanfaatkan Instagram sebagai sarana transaksi. Mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali melalui akun @coboyjunkies.project.
“Jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk memperluas peredaran narkoba,” tegas Victor.
Ancaman Hukuman Berat
Kesembilan tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 jo. 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***
Artikel Terkait
Profil COO Danantara Dony Oskaria yang Kini Jabat Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Sempat Jadi Wakil Dirut Garuda Indonesia
Tren Foto Nostalgia AI: Potret Masa Kecil dan Versi Dewasa Viral di Media Sosial
Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang
Dony Oskaria Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN, Prabowo Singgung Rencana Peleburan dengan Danantara
Transformasi PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo Resmi Gantikan Hasan Nasbi
Menilik Rekam Jejak Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina