Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, 9 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Rp21 Miliar Disita

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 21 September 2025 | 21:07 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar.  (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)

Baca Juga: Tren Foto Nostalgia AI: Potret Masa Kecil dan Versi Dewasa Viral di Media Sosial

Peran Media Sosial dalam Peredaran

Menurut AKBP Victor, para pelaku memanfaatkan Instagram sebagai sarana transaksi. Mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali melalui akun @coboyjunkies.project.

“Jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk memperluas peredaran narkoba,” tegas Victor.

Ancaman Hukuman Berat

Kesembilan tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 jo. 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X