Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto: Djarot Tuding Hukum Tajam Sebelah, Harun Masiku Masih Bebas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 28 Juli 2025 | 13:45 WIB
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan). () (Instagram.com/@djarotsaifulhidayat)
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan). () (Instagram.com/@djarotsaifulhidayat)

TITIKTEMU.CO - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Menurutnya, putusan tersebut terasa tidak adil jika Harun Masiku—yang disebut sebagai inti masalah—belum juga berhasil ditangkap.

> “Tidak ditemukan fakta bahwa uang itu berasal dari Mas Hasto. Kalau mau fair, tangkap dulu Harun Masiku.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Putusan Belum Inkrah, Tapi Sudah Salah dari Awal?

Jangan Mas Hasto yang dikorbankan. Ini praktik politisasi hukum,” tegas Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Kasus Bernuansa Politik?

Djarot menyebut bahwa perkara ini sarat nuansa politik. Ia bahkan menilai Hasto sebagai “tahanan politik” karena dianggap berbeda pandangan dengan pihak berkuasa.

> “Berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-cari kesalahannya,” katanya.

Meski mengkritik, Djarot tetap menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Kritik Arah Politik Tom Lembong, Singgung Perbandingan dengan Menko Zulhas

Posisi Sekjen Hasto di PDIP Belum Berubah

Mengenai jabatan Hasto sebagai Sekjen PDIP, Djarot menegaskan bahwa posisinya masih sama dan tidak serta-merta berubah karena proses hukum.

> “Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. PDIP punya aturan main sendiri, tidak bisa asal mengganti posisi hanya karena tekanan politik,” jelasnya.

Penegakan Hukum Harus Adil dan Tegas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X