Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:38 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong.  (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

TITIKTEMU.CO - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiono Suwadi, angkat bicara terkait dugaan adanya unsur politisasi dalam kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.

Dalam keterangannya, Pujiono menekankan bahwa proses yang berjalan murni merupakan bagian dari penegakan hukum.

Proses Hukum Sudah Dimulai Sejak 2023

Menurut Pujiono, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak bulan Juni 2023, jauh sebelum isu politisasi merebak ke publik.

Ia menyebut, proses hukum dilakukan secara sistematis dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

> “Penanganan kasus ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sudah dimulai sejak pertengahan 2023, artinya jauh dari kepentingan politik sesaat,” ujar Pujiono dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube iNews Official, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Kapan Jadwal Dapodik 2026 Dirilis? Cek Perkiraan Tanggal Rilis dan Cara Instalasi Aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek

Komisi Kejaksaan Aktif Beri Masukan ke Kejaksaan Agung

Komisi Kejaksaan, kata Pujiono, sejak awal sudah memberi banyak masukan kepada Kejaksaan Agung.

Tujuannya jelas: memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang adil dan objektif.

Termasuk ketika muncul kekhawatiran dari publik soal potensi kriminalisasi atau tekanan politik.

> “Kita terus mendorong agar kejaksaan tidak hanya fokus pada satu nama, tapi juga memeriksa pihak-pihak lain yang relevan,” kata dia.

Baca Juga: Peluang Program Langkah Bakti Jasa Raharja (LBJR) 2025, Apakah Bisa Membuka Jalan Menjadi Karyawan Tetap?

Menteri Lain Juga Telah Dipanggil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X