Imbas Kasus Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 10 April 2025 | 19:58 WIB
Ilustrasi program residen anastesi dihentikan imbas kasus kekerasan seksual  (Google foto)
Ilustrasi program residen anastesi dihentikan imbas kasus kekerasan seksual (Google foto)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil tindakan cepat dan tegas setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Dokter berinisial PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Unpad dengan spesialisasi anestesi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca Juga: Artis Legendaris Titiek Puspa Meninggal Pada Usia 87 Tahun. Sempat menulis 61 lagu saat dalam perawatan sakitnya

Sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah pencegahan, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pendidikan residen anestesi di RSHS selama satu bulan penuh.

Keputusan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan prosedur pendidikan yang berjalan.

Baca Juga: Nama Istri Priguna Anugerah Pratama Siapa? Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Viral Dokter Residen

> “Kegiatan program residen anestesiologi dan terapi intensif di RSHS kami minta dihentikan selama satu bulan,” jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dalam keterangan resmi pada Rabu, 9 April 2025.

Menurut Aji, evaluasi tersebut dilakukan demi peningkatan tata kelola dan pengawasan antara pihak rumah sakit dengan Fakultas Kedokteran Unpad.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Akan Lakukan Rotasi Pemain di Piala Asia U-17 Tengah Malam ini: Indonesia Vs Afghanistan live di RCTI.

Selain penghentian program sementara, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen yang bersangkutan.

Hal ini berdampak langsung pada pembatalan Surat Izin Praktik (SIP) yang sebelumnya dimiliki pelaku.

> “Kemenkes sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. Priguna,” tambah Aji.

Baca Juga: Profil Biodata Priguna Anugerah Pratama: Kronologi Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kronologi Kejadian: Dugaan Rudapaksa di Tengah Tugas Rumah Sakit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X