TITIKTEMU.CO - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pelaku yang diketahui berinisial PAP, seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini tengah menjalani proses hukum.
Tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien itu terjadi dengan modus pemeriksaan darah, dilakukan di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.
Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ungkap Aji.
Aji menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga pasien tersebut.
Ia juga menyesalkan tindakan pelaku yang sangat mencoreng dunia kedokteran.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit-LPDP 2025 Masih Dibuka, Usia Maksimal 42 Tahun
Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut.
Artikel Terkait
Polri Minta Bukti Adanya Dugaan Setoran Sabung Ayam ke Polsek Negara Batin Buntut Ditembaknya 3 Anggota Polisi Lampung
Ini Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Isu Dugaan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Salah Satunya Mengakui Pernah Bertemu
Geger Isu Selingkuh Ridwan Kamil di Medsos, Kuasa Hukum RK: Ini Mengarah ke Pembunuhan Karakter. Lisa Mariana Disebut Pernah Minta Maaf 4 Tahun Lalu
Lisa Mariana Spill Isi Chat Terbaru, Diduga dari Pihak Ridwan Kamil dan Menawarkan Uang Rp2 Miliar: Bersihkan Nama Pak RK Ya
Reka Ulang Kasus Pembunuhan Wartawan Juwita, Jumran Oknum TNI AL Habisi Nyawanya di Mobil Sewaan dan Hancurkan HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual
33 Adegan Diperagakan Pelaku Oknum TNI AL Kekasih Korban Juwita Wartawan Media Online di Banjarbaru
Polda Jabar Bongkar Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Spesialis Anestesi
Dirut RSHS Bandung Angkat Bicara Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar