Jumlah Korban Pelecehan Seksual Priguna Anugerah Pratama Bertambah, Simak Modus Kasus Dokter Residen

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 10 April 2025 | 13:21 WIB
 Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RS Hasan Sadikin Bandung (x.com/colekcimol)
Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RS Hasan Sadikin Bandung (x.com/colekcimol)

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk melapor.

Pihak kepolisian menjamin keamanan dan pendampingan penuh bagi pelapor.

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tak hanya itu, Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan Priguna dari program PPDS, sementara Kementerian Kesehatan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta izin praktiknya.

Baca Juga: Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Disanksi Tidak Bisa Praktek

Sebelum penangkapannya, Priguna sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadinya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ayo Berani Bicara!

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual.

Dengan adanya posko pengaduan dari Polda Jabar, diharapkan para korban tidak lagi takut untuk berbicara demi mendapatkan keadilan.

Mari bersama-sama mendukung penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi semua pihak. Jika Anda memiliki informasi terkait kasus ini atau menjadi korban, jangan ragu untuk melapor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X