Kasus Kematian Jurnalis Juwita di Banjarbaru: Oknum TNI AL Diduga Terlibat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Maret 2025 | 07:30 WIB
Kasus kematian seorang jurnalis perempuan bernama Juwita  (@narasi)
Kasus kematian seorang jurnalis perempuan bernama Juwita (@narasi)

TITIKTEMU.CO - Kasus kematian tragis Juwita, seorang wartawan media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang.

Setelah berbagai dugaan muncul terkait penyebab kematiannya, kini diketahui bahwa Juwita adalah korban pembunuhan.

Yang mengejutkan, pelaku utama dalam kasus ini diduga merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial Kelasi Satu J.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, CEO Promedia Ajak Insan Jurnalis Saling Rangkul demi Jaga Kebebasan Pers!

Juwita Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Menuju Gunung Kupang

Juwita ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Sebelum ditemukan meninggal, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Juwita sempat pergi ke arah Guntung Payung.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Isu Dugaan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Salah Satunya Mengakui Pernah Bertemu

Namun, setelah beberapa saat tidak ada kabar, muncul laporan bahwa jasadnya ditemukan oleh warga di lokasi tersebut.

Berbagai kejanggalan terkait kematian Juwita akhirnya memicu penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan awal yang menyebutkan bahwa Juwita meninggal karena kecelakaan mulai diragukan setelah munculnya bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak kriminal.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi Ayah Kandungnya Sendiri

Konfirmasi dari Pihak TNI: Oknum Anggota TNI AL Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum TNI AL akhirnya dikonfirmasi oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Polres Banjar baru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X