"Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," sebut Nunung.
Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.***
Artikel Terkait
KABAR BAIK, Mulai Hari Ini Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Kembali
Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib di Pangkalan, Sebelum Dianulir Presiden
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Bahas Stok Pangan hingga Subsidi LPG Jelang Ramadan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal
Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Terbaru 2025: Ini Dia Kelompok yang Berhak dan Dilarang Memakai
Modus Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar