TITIKTEMU.CO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka skandal Gas LPG oplosan pada kawasan Bekasi dan Bogor di Jawa Barat, serta Tegal di Jawa Tengah.
Kasus pengoplos gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 kg di tiga lokasi itu telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.
Hal itu diutarakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu," tutur Nunung.
Baca Juga: Modus Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
"Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000," paparnya.
Nunung menyebut pelaku di Bekasi dan Bogor telah beraksi selama 7 bulan yang lalu. Sedangkan pelaku di Tegal sudah melakukan aksinya selama satu tahun lalu.
"Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp 5 miliar," terang Nunung.
Baca Juga: Daftar Mutasi Polri Terbaru Maret 2025 Lengkap Pergantian Jabatan dan Surat Telegram Kapolri
"Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta," tandasnya.***
Artikel Terkait
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Rekrutmen BUMN 2025? Simak Penjelasannya Disini
Untuk Wajib PAJAK! Cara Mengatasi Log Out Otomatis di Coretax saat Mengakses eBupot dan BPPU
Mutasi Polri Terbaru Maret 2025: 10 Pati Jadi Kapolda, Polwan Naik Jabatan, dan 63 Personel Pensiun!
Cara Membuat Tugas Mandiri PPG Daljab Kemenag 2025, Simak Panduan Lengkap dan Praktis
TelkomGroup Buka Lowongan Kerja 2025: Link Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Jangan Sampai Terlewat Sebelum 16 Maret
Sekolah Gratis Swasta di Jakarta Mulai Diterapkan Tahun Ini. Berikut Syaratnya
Modus Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi