Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi Ayah Kandungnya Sendiri

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan (Unsplash.com/Tusik Only)
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan (Unsplash.com/Tusik Only)

Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal.

Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.

“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Mengenal Kuthomoro, Tanda Hormat dan Kenang Leluhur Keraton Yogyakarta Setiap Jelang Bulan Puasa

Upaya Intimidasi terhadap DJP

Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.

Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Rincian Tabel Angsuran KUR BCA Terbaru Maret 2025: Pembiayaan UMKM Limit Tertinggi Rp500 Juta Cicilan Terendah Tenor 5 Tahun Saja

Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta agar kepolisian secara transparan mengungkap kasus ini.

“Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X