Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh di Palembang, Pelaku Baru Berusia 16 Tahun

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 9 September 2024 | 13:33 WIB
Ilustrasi tindakan kesusilaan terhadap anak (Unsplash.com/Caleb Woods)
Ilustrasi tindakan kesusilaan terhadap anak (Unsplash.com/Caleb Woods)

Hal tersebut, seperti hubungan darah, saudara, pacar, maupun kerabat. Sehingga pelaku lebih muda melakukan tindakan kesusilaan tersebut karena telah mengetahui lebih dalam tentang pihak korban.

Perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Yakin Skuad Garuda Bisa Menjadi Kuda Hitam

Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.

Baca Juga: Cara Menggunakan DANA Cicil di Shopee dan Tokopedia: Beli Sekarang, Bayar Nanti dengan Limit Pinjaman Fleksibel!

Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X