Ini 10 Link Twibbon Hari Batik Nasional, Ayo Bangga Budaya Indonesia!

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 00:53 WIB
Kesibukan membatik tulis di rumah batik Gunawan Setyawan di Kampung Kauman, Solo, Jawa Tengah. (Ganug Nugroho Adi)
Kesibukan membatik tulis di rumah batik Gunawan Setyawan di Kampung Kauman, Solo, Jawa Tengah. (Ganug Nugroho Adi)

TITIKTEMU.CO, SOLO – Tanggal 2 Oktober 2009 UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) milik Indonesia.

Tanggal penetapan itu kemudian dijadikan sebagai Hari Batik Nasional, dan diperingati setiap tahun sebagai bentuk kebanggaan terhadap batik.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menetapkan Hari Batik Nasional melalui  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009.

Baca Juga: Jalan-jalan ke Kampung Kauman dan Laweyan, Bukan Hanya Belanja Batik!

Jauh sebelum penetapan Hari Batik Nasional, batik diperkenalkan Presiden Soekarno pada tahun 1960-an, kemudian Presiden Soeharto tahun 1980-an.

Batik dijadikan cindera mata, hadiah untuk tamu-tamu negara. Di setiap kunjungan internasional, Presiden Soeharto juga kerap mengenakan batik.

Bagi masyarakat Indonesia, batik memang sudah tak asing lagi. Batik adalah budaya sekaligus tradisi warisan leluhur.

Baca Juga: Sama-sama Kerajaan Mataram, Mengapa Batik Solo Beda dengan Yogyakarta? Ini Sejarahnya  

Sebelum batik yang kita kenal sekarang, batik sudah muncul pada zaman Kerajaan Majapahit.

Pusat batik pada masa itu terdapat di Mojokerto dan Tulungagung. Tradisi membatik kemduian menyebar ke Kediri, Lamongan, dan Magetan.

Pada masa penyebaran agama Islam, tradisi membatik juga ditemukan di Ponorogo. Tradisi ini dibawa dari Solo melalui hubungan kekerabatan keraton.

Awalnya batik memang hanya dibuat terbatas untuk keraton dengan motif khusus untuk raja, keluarga dalam, kerabat, dan abdi dalem.

Baca Juga: Batik, Dibabar dan Dititik. Jangan Pernah Menyebut Ecoprint Sebagai Batik

Ketika kemduian lingkungan luar keraton "diizinkan" membuat batik, motifnya tidak boleh sama dengan motif batik dalam keraton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X