Owalah, Ternyata Ini Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Alasan Kemenhub menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online. Ilustrasi  (ojekonline.co.id)
Alasan Kemenhub menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online. Ilustrasi (ojekonline.co.id)

Sedangkan, biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya jasa ojol Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya tarif ojol ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Cerita Bersambung:'SELIRMU, BABUKU' Part 2

Akan tetapi untuk biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa tarif ojol minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X