Sedangkan, biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Sementara itu, untuk besaran biaya jasa ojol Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya tarif ojol ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Cerita Bersambung:'SELIRMU, BABUKU' Part 2
Akan tetapi untuk biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa tarif ojol minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.***
Artikel Terkait
Sandal Jepit Motif Kayu Produksi Sukorame Blora Bisa Dipesan Online
Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!
Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
Waspada! Ada 11 Aplikasi Online yang Diduga Mencuri Data Pribadi Penggunanya. Di antaranya App Azan dan Shalat
Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir
Kominfo Blokir Ratusan Konten Perjudian Online Setiap Hari
Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya
Tarif Bakal Naik, Begini Kata Pelaku Usaha Ojek Online