TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur kenaikan tarif ojek online (Ojol), yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kemenhub menyebut kenaikan tarif ojol itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Baca Juga: Rumah Sambo Digeledah, Putri Candrawathi Menangis Terus
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya seperti dilansir Titiktemu.co dari PMJ News, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, kenaikan tarif ojol juga sekaligus menyerap aspirasi para mitra pengemudi, yang diketahui meminta kenaikan sejak dua tahun lalu.
Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.
Baca Juga: Tarif Bakal Naik, Begini Kata Pelaku Usaha Ojek Online
"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.
Berikut tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan
Besaran biaya jasa ojol Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Besaran biaya jasa ojol batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan. Namun kenaikan terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp7.000 sampai Rp10.000, kini menjadi antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Baca Juga: Real Madrid Juara Piala Super Eropa 2022, Tropi Pertama Madrid Musim Ini
Untuk besaran biaya jasa terbaru ojol Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan biaya jasa batas bawah dari sebelumnya Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km, menjadi sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.
Artikel Terkait
Sandal Jepit Motif Kayu Produksi Sukorame Blora Bisa Dipesan Online
Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!
Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
Waspada! Ada 11 Aplikasi Online yang Diduga Mencuri Data Pribadi Penggunanya. Di antaranya App Azan dan Shalat
Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir
Kominfo Blokir Ratusan Konten Perjudian Online Setiap Hari
Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya
Tarif Bakal Naik, Begini Kata Pelaku Usaha Ojek Online