TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur kenaikan tarif ojek online (Ojol).
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dikutip Titiktemu.co dari Antara, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
Baca Juga: 30 Twibbon HUT Kemerdekaan ke 77 RI. Siap Ramaikan Agustusan di Medsos. Cek Link dan Cara Pasangnya
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Fahmi Alamsyah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri . Ini Penyebabnya
Hendro menjelaskan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Baca Juga: Motif Pelajar SMPN 2 Grabag Bunuh Teman Sekelasnya Terungkap. Tersangka Terancam Hukuman Mati
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Berikut rincian besaran tarif ojol 2022 terbaru setelah penyesuaian :
Artikel Terkait
INFO LOKER : Ada 6 Posisi Lowongan Kerja PT Sucofindo Penempatan Balikpapan
Kominfo Blokir Ratusan Konten Perjudian Online Setiap Hari
KAI adakan Promo Merdeka dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia. Ini Detilnya
Kominfo Buka Akses Origin, Playstation Store, dan Amazon yang Sudah didaftarkan
Harga Tiket KA Eksekutif hanya Rp 170 Ribu, PT KAI Berikan Tarif Promo Merdeka
INFO LOKER : PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja. Lulusan SMA Silakan Daftar. Cek Persyaratannya
Cara Investasi Crypto Agar Selalu Profit dan Tidak Rugi