Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online (Ojol). Ilustrasi  (gojek.com)
Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online (Ojol). Ilustrasi (gojek.com)

Baca Juga: Dijaga Ketat Personel Brimob, Timsus Geledah 3 Lokasi

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X