3. Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
c. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
d. WP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
e. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
f. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Bagi yang memenuhi kriteria di atas, formulir ini juga bisa digunakan bila wajib pajak tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan. Pada kondisi tersebut, pada kolom penghasilan isikan jumlah 0 (nol) artinya tidak mendapatkan penghasilan apapun.
Bila mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.***
Artikel Terkait
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya