Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 15 Maret 2022 | 21:26 WIB
Penyerahan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Ilustrasi (klikpajak)
Penyerahan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Ilustrasi (klikpajak)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.

Orang pibadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.

Melalui e-filling pelaporan SPT bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Hal ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Resmi! Emtek Menjadi Official Broadcaster FIFA World Cup Qatar 2022. Ini Grup Emtek Penayang Piala Dunia Qatar

Pelaporan melalui e-filing

Untuk bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing, wajib pajak memerlukan perangkat komputer ataupun ponsel yang terhubung dengan internet.

Berikut langkahnya :
• Wajib pajak harus melakukan login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.

• Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-filing dengan membuat SPT dan mengikuti panduan pengisian e-filing.

Baca Juga: INFO LOKER : 73 Posisi Lowongan Kerja di Vidio, Mulai dari Copy Writer Hingga GM – Media. Cusss….

• Selama proses pengisian SPT Tahunan menggunakan e-filing, perangkat yang digunakan harus tetap terhubung dengan internet.

• Sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan yang telah diisi, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke e-mail maupun SMS.

• Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan yang diisi lengkap melalui menu Submit SPT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X