Jangan Salah Pilih! 7 Aplikasi Investasi Emas Legal Berizin OJK dan Bappebti

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 3 Februari 2026 | 15:18 WIB
Jangan Salah Pilih! 7 Aplikasi Investasi Emas Legal Berizin OJK dan Bappebti. (ANTARA FOTO)
Jangan Salah Pilih! 7 Aplikasi Investasi Emas Legal Berizin OJK dan Bappebti. (ANTARA FOTO)

Aplikasi Investasi Emas yang Aman di 2026

1. Shopee Emas

Shopee Emas menjadi salah satu aplikasi investasi emas digital paling populer. Pengguna bisa membeli emas digital mulai dari nominal kecil dan menyimpannya sebagai saldo emas.

Saldo emas dapat dipantau kapan saja tanpa perlu aplikasi tambahan. Menariknya, Shopee Emas juga menyediakan opsi cetak emas fisik jika saldo telah memenuhi syarat.

Tak heran, layanan ini banyak dipilih pengguna aktif marketplace yang ingin menabung emas secara bertahap.

2. Pintu

Pintu adalah aplikasi crypto yang juga menyediakan investasi emas digital berbasis blockchain. Melalui token PAXG dan XAUT, pengguna dapat memiliki emas dengan rasio 1:1 terhadap emas.

Keunggulan aplikasi Pintu adalah perdagangan emas 24 jam, transparansi audit, serta sistem keamanan berlapis. Aplikasi ini cocok bagi investor yang ingin menggabungkan emas digital dan aset crypto dalam satu platform.

Baca Juga: Modal Kecil Bisa Untung Besar, Ini 5 Cara Investasi Emas yang Perlu Dicoba

3. Tokopedia Emas

Tokopedia Emas menawarkan kemudahan investasi emas digital langsung dari aplikasi belanja. Pengguna bisa membeli emas mulai dari nominal kecil, memantau saldo, hingga mencetak emas fisik.

Karena berada di bawah pengawasan mitra resmi dan regulator, Tokopedia Emas menjadi pilihan aman untuk investasi jangka panjang.

4. Pegadaian Digital

Pegadaian Digital adalah aplikasi investasi emas dari PT Pegadaian (Persero). berpengalaman panjang sebagai pengelola emas nasional, Pegadaian menawarkan tabungan emas digital yang stabil dan terpercaya.

Pengguna dapat membeli emas bertahap, memantau saldo, dan mencetak emas fisik dengan mudah melalui aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X