Polres Metro Depok Layani Perpanjangan SIM Hingga Malam Hari. Lokasinya di Cibubur

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Februari 2023 | 09:04 WIB
Layanan Perpanjangan SIM hingga malam hari Polres Metro Depok. Ilustrasi (polri.go.id)
Layanan Perpanjangan SIM hingga malam hari Polres Metro Depok. Ilustrasi (polri.go.id)

TITIKTEMU.CO - Polres Metro Depok membuat terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan layanan publik.

Sehubungan hal tersebut, Satpas 1221 Polres Metro Depok membuka layanan perpanjangan SIM hingga malam hari.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Ternyata Tak Seperti Dulu Lagi. Kalah Tiga Gol Tanpa Balas dari Wolves

Lokasi perpanjangan SIM hingga malam hari ada di SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok daerah Cibubur. Tepatnya di dekat Trans Studio Mall Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Cimanggis.

Layanan itu ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang tidak sempat datang pagi atau sore hari, maka bisa datang malam hari. 

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Bank. Jaga Data Pribadi

Baca Juga: Penipuan Online Kian Beragam Modusnya, Termasuk Via Undangan Pernikahan Digital. Begini Cara Menghindarinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM,  hendaknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sekedar informasi, layanan perpanjangan SIM malam hari hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Woooi! Ada Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA SMK Menjadi Pramugari Pramugara Lion Air. Ini Syaratnya

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X