TITIKTEMU.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada.
Serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas. Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Baca Juga: Cerita Bersambung 'Surgamu Menyiksaku' Part 1, Oleh: Sinar Cinta Part 1
Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Informasi yang diperoleh Titiktemu.co dari pmjnews.com, pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM. Dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi SIM).
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat
rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Kekinian, 6 Kafe Terbaru di Jember. Wajib Coba!
Selain itu juga melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan, pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan. Serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Juga sosialisasi kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online
Refleksi HUT ke-66: Polantas Etalase Polri di Masyarakat!
Mutasi Perwira Polri, Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jabat Kakorlantas. Sejumlah Kapolda Bergeser
Terjadi Perlambatan Arus Lalin Di Ruas Tol Tembalang, Dirlantas Polda Jateng Buka One Way Dari Km 427
Bareng Dirlantas Polda DIY, Mahfud MD Hadiri Road Safety Campaign di UGM
5 INFO BJORKA. Klaim retas surat Presiden Jokowi, data registrasi SIM Card hingga buka identitas Johnny Plate
Gara-gara Jilat Kue Ulang Tahun TNI, Oknum Polantas Papua Barat Diproses, Ucapannya Juga Tak Sopan