Rugikan Kalangan Sekdes di Demak, Perbub No 11 Tahun 2022 Digugat

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 10 Mei 2022 | 20:30 WIB
Merasa dirugikan, 30 Sekdes ASN  di Kabupaten Demak menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbub No 11 Tahun 2022. Mereka memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari kantor hukum Karman Sastro and Partner. (pic. istimewa)
Merasa dirugikan, 30 Sekdes ASN di Kabupaten Demak menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbub No 11 Tahun 2022. Mereka memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari kantor hukum Karman Sastro and Partner. (pic. istimewa)

Baca Juga: Prediksi Aston Villa Vs Liverpool, Steven Gerarrd Bisa Menjadi Perusak Mimpi Empat Gelar Mantan Klubnya

Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbub ini.

“Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” jelas pengacara yang sehari-hari juga menjadi dosen hukum di sebuah PTS di Kota Semarang itu. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X