Santer Isu Pungli Libatkan Oknum Wakil Rakyat, Ketua DPRD Demak Angkat Bicara

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 14 April 2022 | 12:03 WIB
Ketua DPRD Demak  H S Fahrudin Bisri Slamet  (pic.dprd demakkab.go.id)
Ketua DPRD Demak H S Fahrudin Bisri Slamet (pic.dprd demakkab.go.id)

TITIKTEMU.CO DEMAK - Ketua DPRD Demak  H S Fahrudin Bisri Slamet menanggapi pernyataan dari Ombudsman Jawa Tengah yang meminta pelapor oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pungli parkir liar untuk melengkapi pelaporan ke instansi terkait.

Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Demak viral dilaporkan oleh juru parkir ke Ombudsman soal dugaan pungli parkir Rp 35 juta per bulan.

Kepala Ombudsman Regional Jateng Siti Farida kepada media menyatakan, pihaknya meminta pelapor agar terlebih dahulu menyampaikan laporan ke instansi terkait.

Baca Juga: Ratu Kalinyamat Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional dari Jepara

Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman.

Dia menerangkan, salah satu syarat agar laporan bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman, pelapor sudah pernah berupaya melaporkan terlapor ke instansi terkait. Syarat formilnya harus ada laporan dulu ke instansi terkait atau atasannya pelapor.

Menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman Regional Jateng itu, H S Fahrudin Bisri Slamet  dalam pesan WA kepada TITIKTEMU.CO menyatakan,  dari situ bisa dilihat laporan pelapor tidak lengkap buktinya dan belum dilaporkan ke instansi terkait.

Baca Juga: MUDIK: Jelang Lebaran Maskapai Super Air Jet Layani Penerbangan Jakarta-Semarang Bertarif Murah

Ditambahkan Slamet, pihak DPRD Kabupaten Demak sudah mencari info, dan  tidak ada oknum dari DPRD Kabupaten Demak yang terlibat dalam pungli parkir liar tersebut.

Dia juga memperkirakan pelapor tidak mungkin akan melaporkan ke instansi terkait, karena  memang tidak ada bukti.

Ketika ditanyakan, apakah pihaknya akan melaporkan balik pelapor, Slamet menjawab, nanti melihat situasi yang ada dulu.

Baca Juga: HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah

Sementara itu, sebelumnya pihak pengelola parkir Pasar Mranggen, Kabupaten Demak, juga membantah keras tudingan sekelompok orang juru parkir (jukir) yang mengatakan  terdapat anggota dewan melakukan pungli setoran parkir.

Ngafi selaku pihak pengelola pasar Mranggen yang diwakili Mustakim, ketika ditemui awak media, menegaskan tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggota dewan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X