TITIKTEMU.CO DEMAK - Ketua DPRD Demak H S Fahrudin Bisri Slamet menanggapi pernyataan dari Ombudsman Jawa Tengah yang meminta pelapor oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pungli parkir liar untuk melengkapi pelaporan ke instansi terkait.
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Demak viral dilaporkan oleh juru parkir ke Ombudsman soal dugaan pungli parkir Rp 35 juta per bulan.
Kepala Ombudsman Regional Jateng Siti Farida kepada media menyatakan, pihaknya meminta pelapor agar terlebih dahulu menyampaikan laporan ke instansi terkait.
Baca Juga: Ratu Kalinyamat Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional dari Jepara
Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman.
Dia menerangkan, salah satu syarat agar laporan bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman, pelapor sudah pernah berupaya melaporkan terlapor ke instansi terkait. Syarat formilnya harus ada laporan dulu ke instansi terkait atau atasannya pelapor.
Menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman Regional Jateng itu, H S Fahrudin Bisri Slamet dalam pesan WA kepada TITIKTEMU.CO menyatakan, dari situ bisa dilihat laporan pelapor tidak lengkap buktinya dan belum dilaporkan ke instansi terkait.
Baca Juga: MUDIK: Jelang Lebaran Maskapai Super Air Jet Layani Penerbangan Jakarta-Semarang Bertarif Murah
Ditambahkan Slamet, pihak DPRD Kabupaten Demak sudah mencari info, dan tidak ada oknum dari DPRD Kabupaten Demak yang terlibat dalam pungli parkir liar tersebut.
Dia juga memperkirakan pelapor tidak mungkin akan melaporkan ke instansi terkait, karena memang tidak ada bukti.
Ketika ditanyakan, apakah pihaknya akan melaporkan balik pelapor, Slamet menjawab, nanti melihat situasi yang ada dulu.
Baca Juga: HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah
Sementara itu, sebelumnya pihak pengelola parkir Pasar Mranggen, Kabupaten Demak, juga membantah keras tudingan sekelompok orang juru parkir (jukir) yang mengatakan terdapat anggota dewan melakukan pungli setoran parkir.
Ngafi selaku pihak pengelola pasar Mranggen yang diwakili Mustakim, ketika ditemui awak media, menegaskan tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggota dewan.
Artikel Terkait
Cegah Parkir Liar, Trotoar di Kawasan Kota Lama Dipasang Rantai Besi
Dilantik Jadi Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah Siap Copot Pelaku Pungli di Jajarannya
Jangan Parkir Sembarangan di Demak, Ban Kendaraan Anda Bisa Digembosi Aparat!