Jangan Parkir Sembarangan di Demak, Ban Kendaraan Anda Bisa Digembosi Aparat!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 6 Maret 2022 | 13:49 WIB
PENGENDARA motor atau mobil di dalam Kota Demak jangan parkir sembarangan karena sesuai Perda setempat kendaraan akan digembosi aparat. (pic. pemkab demak)
PENGENDARA motor atau mobil di dalam Kota Demak jangan parkir sembarangan karena sesuai Perda setempat kendaraan akan digembosi aparat. (pic. pemkab demak)

TITIKTEMU.CO DEMAK – Tindakan tegas gembos ban telah diberlakukan petugas  Dinas Perhubungan Kabupaten Demak untuk kendaraan yang diparkir sembarangan di tempat larangan parkir.

Gembos ban bagi mobil dan motor yang parkir tidak pada tempatnya diberlakukan awal Maret 2022 ini berdasarkan Perda No 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perpakiran.

Baca Juga: Final! Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Ini Syaratnya

Baca Juga: 6 Ribu Liter Minyak Curah untuk Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Bintoro Demak

Parkir sembarangan terutama di area larangan selama ini memang memicu terjadinya kemacetan di Kota Wali.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sunoto menyampaikan, tindakan sebagai efek jera merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat sehubungan terjadinya kemacetan akibat adanya parkir mobil maupun kendaraan bermotor yang tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Liga Inggris: Derby Manchester, Ini Empat Pertemuan Duo Manchester Paling Dikenang

“Karena banyak masyarakat yang komplain di depan pasar Bintoro sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. Padahal tanda larangan parkir sudah jelas terpasang namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan mengembosi ban kendaraannya di tempat," kata Sunoto seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Pemkab Demak.

Tindakan tegas petugas, tidak hanya berlaku di depan Pasar Bintoro, namun pihak dari Dishub juga akan melakukan penindakan di lokasi lain yang rawan terjadinya parkir liar.

“Petugas Dishub akan stand by di jam-jam sibuk di lokasi yang disinyalir sering terjadi kemacetan karena parkir sembarangan”, terangnya.

Baca Juga: SBMPTN : 5 PTN Terbanyak Pendaftarnya di SBMPTN 2021. Prodi Kedokteran Paling Diminati Hampir di Semua PTN

“Untuk sementara ini mereka yang parkir liar akan kami gembesi. Tapi nantinya akan kami lakukan penggembokkan ban. Dengan syarat membayar retribusi terlebih dahulu untuk membuka gemboknya," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tindakan tegas tersebut, pihak Dishub berharap dengan cara seperti ini memberikan efek jera terhadap pengemudi, sehingga pengguna jalan atau pengemudi kendaraan dapat mematuhi rambu lalu-lintas yang ada. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X