Rincian Tarif Resmi untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan
Berikut adalah komponen biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus cabut berkas kendaraan:
- PKB tahun berjalan (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan (jika ada)
- SWDKLLJ tertunggak
- Denda SWDKLLJ tahun bejalan
- PNBP mutasi kendaraan roda dua: Rp 150.000
- PNBP mutasi kendaraan roda empat: Rp 250.000
Tarif di atas berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Baca Juga: 9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!
Catatan Penting: Mutasi ke Luar Jateng Tidak Bebas Denda
Jika Anda berniat melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diingat bahwa pembebasan denda dalam program pemutihan tidak berlaku.
Semua tunggakan pajak dan denda, baik PKB maupun SWDKLLJ, tetap harus dibayarkan secara penuh sebelum proses mutasi dilakukan.
Kesempatan Hemat dan Legal
Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan dan cara yang legal, momen pemutihan ini adalah kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.
Baca Juga: Begini Cara Sanggah Tilang Elektronik ETLE Secara Online, Jika Merasa Tak Bersalah
Selain bisa menghemat biaya, Anda juga menyelesaikan kewajiban pajak dan dokumen kendaraan dengan aman dan sah.***