Gubernur Jawa Barat Umumkan Larangan Penerimaan dan Pemberian THR di Lingkungan Pemerintahan, Ini Alasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 21 Maret 2025 | 07:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi umumkan larangan pemberian dan penerimaan THR di lingkungan pemerintahan (Instagram.com/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi umumkan larangan pemberian dan penerimaan THR di lingkungan pemerintahan (Instagram.com/@dedimulyadi71)

TITIKTEMU.CO-Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian banyak pihak.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang semua bentuk permintaan dan pemberian THR di lingkungan pemerintahan maupun dunia usaha.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 19 Maret 2025, sebagai respons terhadap banyaknya surat permohonan THR yang dikirimkan oleh berbagai organisasi kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta.

> "Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak, baik ormas maupun LSM, yang menyampaikan surat permohonan THR pada lembaga pemerintah maupun swasta," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.

Baca Juga: Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Apa Isi Larangan THR dari Gubernur Jawa Barat?

Dalam surat edaran yang segera diterbitkan, Dedi Mulyadi menegaskan dua poin utama:

1. Larangan bagi Aparatur Pemerintah

Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga RT/RW, dilarang meminta atau memberi THR dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.

2. Larangan bagi Dunia Usaha

BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dilarang memberikan THR kepada pihak manapun, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga lainnya.

> "Bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," tegas Dedi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi di Jabar

Mengapa Pemberian THR Dilarang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X