TITIKTEMU.CO - Bimo Wijayanto ditunjuk oleh Presiden Prabowo untuk menjadi Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang baru.
Posisinya ini untuk menggantikan DJP sebelumnya, yakni Suryo Utomo.
Bimo datang ke Istana Kepresidenan untuk bertemu dengan Prabowo pada Selasa, 20 Mei 2025 bersama dengan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama yang akan menggantikan Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai.
“Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” kata Bimo di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Ibrahim Sjarief Wafat di Usia 47 Tahun, Suami Najwa Shihab Itu Dikenal Luas sebagai Lawyer Terkemuka
Bimo mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan beberapa arahan dari Prabowo, namun enggan membagikan rinciannya.
Lalu, siapa Bimo Wijayanto yang akan segera menjabat sebagai DJP?
Bimo sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi bidang Kerjasama Ekonomi dan Investasi di Kedeputian bidang Kerjasama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Desember 2024.
Baca Juga: Sebanyak 45 Jurnalis Menerima Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism 2025, Ini Linknya
Ia pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kedeputian Pertambangan dan Investasi, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi pada September 2020 hingga Desember 2024.
Lahir di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 5 Juli 1977, ia menjabat sebagai Komisaris Independen Phapros yang merupakan anak perusahaan milik PT Kimia Farma Tbk sejak 2022.
Untuk pendidikan, ia merupakan lulusan dari SMA Taruna Nusantara tahun 1995.
Baca Juga: 32 Pemain Dipanggil untuk Perkuat Timnas Indonesia
Usai menamatkan bangku sekolah, ia melanjutkan pendidikan perkuliahan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil Akuntansi.
Lulus tahun 2000, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Master of Business Administration (MBA) di University of Queensland, Australia pada 2005.
Artikel Terkait
9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!
Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan dengan Biaya Lebih Ringan
Opsen Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Hingga 48%: Peluang atau Ancaman bagi Ekonomi Daerah?
Dedi Mulyadi Klarifikasi Tunggakan Pajak Mobil Lexus Rp42 Juta, Ini Penjelasannya
Dampak Opsen di Jateng Sebesar 1,05%, Menurut Ahli: Pajak Kendaraan Bisa Naik 48%, Lebih Tinggi dari Thailand
Kabar Baik! BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025