Kabar Baik! BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:09 WIB
BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025
BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025

TITIKTEMU.CO - Cek syarat dan cara penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan denda pajak kendaraan di Banten mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN II) resmi dihapus.

Tak hanya itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Promo TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta Mei 2025, Serasa Naik Gratis dengan Tarif Rp1 ke Destinasi Wisata Ibukota

Langkah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus merapikan data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.

Gubernur Banten Imbau Warga Segera Balik Nama Kendaraan

Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah, BBN II Dihapus Mulai 10 April 2025
Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah, BBN II Dihapus Mulai 10 April 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan penghapusan BBN II ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bekas.

“BBN II yang sebelumnya menjadi beban kini sudah dihapus. Jadi, sekarang biayanya nol. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan,” ujar Andra Soni pada Selasa, 8 April 2025.

Andra juga menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan membayar pajak karena KTP pemilik lama tidak sesuai dengan STNK. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup melakukan balik nama sesuai dengan KTP mereka sendiri.

Baca Juga: CARA DAFTAR ANTRIAN KJP ONLINE 2025 DI DHARMA JAYA: Tips Dapat Sembako Subsidi Beras, Minyak Goreng, Mie Instan, Susu, Hingga Daging Ayam

Pembebasan Denda dan Perapihan Data Pajak Kendaraan

Selain penghapusan BBN II, Pemerintah Provinsi Banten juga menghapuskan denda keterlambatan PKB sebagai bagian dari program perapihan data atau cleansing data pajak kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pajak kendaraan sebagai sumber utama pendapatan daerah.

“Potensi dari pajak kendaraan sangat besar. Dengan kebijakan ini, kami ingin mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tambah Andra Soni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X