Kapan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah? Simak Jangan Sampai Telat

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 27 April 2022 | 18:52 WIB
Kapan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah?  (NU Online)
Kapan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah? (NU Online)

TITIKTEMU.CO  -  Selain menunaikan ibadah puasa, umat Islam juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah, seperti yang disebutkan dalam rukun Islam yang keempat.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya dan lain sebagainya.

Zakat fitrah wajib ditunaikan satu tahun sekali, tepatnya ketika bulan Ramadhan sebelum datangnya Idul Fitri.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri. Jangan Sampai Keliru

Zakat fitrah juga menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Diibaratkan, semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.

Waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri sampai sebelum dilakukannya salat Ied.

Kendati waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Liga Champions: Liverpool Vs Villareal, Jurgen Kloop Tak Berani Remehkan Lawan yang Dilatih Unai Emery

Lalu, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang tepat?

Mengutip dari Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88) dijelaskan, “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Baca Juga: Pendaftaran Dewan Pengawas TVRI Dibuka. Sila Daftar hingga 17 Mei 2022. Ini Syaratnya!

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Berdasarkan suatu hadist yang diriwayatkan oleh HR. Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X