Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Sampai 18 April 2022, Simak Syaratnya, diantaranya Tidak Bertato atau Tindik

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 7 April 2022 | 21:32 WIB
Batas waktu Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), 18 April 2022 (dok. Akpol)
Batas waktu Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), 18 April 2022 (dok. Akpol)

2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)

4. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

5. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Seleksi Rektor UGM : 6 Profesor Resmi Ditetapkan Sebagai Bakal Calon Rektor UGM Periode 2022 – 2027

Persyaratan khusus rekrutmen Taruna Akpol 2022

Selain memenuhi persyaratan umum, pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol 2022 juga harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan

3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm

Baca Juga: Simak Jadwal Penyisihan Piala Dunia 2022. Semua Laga Disiarkan Emtek Group Melalui SCTV, Indosiar dan Vidio

4. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan

5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

6. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Naik Kereta, Simak Ini Aturan Terbaru Berlaku Mulai 5 April 2022!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X