Menyoal Kasus “Profesor Gadungan”, Ini Syarat Pemberian Gelar Profesor, Tidak Bisa Dilakukan Asal-asalan

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Kamis, 31 Maret 2022 | 06:41 WIB
Prof. Jamal Wiwoho, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI)/Rektor UNS (Tangkapan layar Kompas TV )
Prof. Jamal Wiwoho, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI)/Rektor UNS (Tangkapan layar Kompas TV )

TITIKTEMU.CO, Surakarta – Hari-hari belakangan ini, media nasional diramaikan dengan pemberitaan terkait “profesor gadungan” yang ditujukan kepada salah satu rektor perguruan tingga swasta di Jakarta berinisial MU.

Sang rektor pun sudah menjalani pemeriksaan petugas Polda Metro Jaya pada Senin (28/3).

MU dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu direktur pascasarjana dari sebuah institut di Sumatra Utara, pada tanggal 24 Januari yang lalu dengan tudingan bahwa MU mendapatkan gelar profesor secara tidak sah.

Baca Juga: SBMPTN : Rektor UNS Bagikan Tips Lolos SBMPTN 2022, Simak Juga Prodi di UNS Paling Diminati pada SBMPTN 2021

MU yang kini berstatus sebagai terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo. Pasal 28 ayat (7) pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait kasus ini, pada Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, buka suara.

Menurut Prof. Jamal, bahwa sah atau tidaknya gelar profesor yang diterima MU, harus dilihat dulu secara normatif.

Baca Juga: Pemilihan Rektor UGM : Inilah, 7 Nama Pendaftar Seleksi Calon Rektor UGM. Dari Fakultas Teknik Terbanyak

Artinya, penetapan profesor harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI yang berlaku.
“Jadi kita lihat case per case. Kalau saya, ya harus lihat SK-nya dulu seperti apa? Kalau SK-nya dari Pak Menteri, saya yakin itu legal,” kata Prof. Jamal.

Prof. Jamal mengatakan, gelar profesor yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang, tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Sebab, penetapan gelar profesor memiliki tahapan dan dasar hukum yang baku.
Prof. Jamal menambahkan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yaitu melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Baca Juga: Presiden Ingin Ajang Seni Dirutinkan untuk Tarik Wisatawan. Persilakan Pemudik Berwisata ke Borobudur

“Pertama adalah, gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dimana ia (calon profesor) mempunyai profesi sebagai dosen,” jelas Prof. Jamal.

Sedangkan, jalur kedua, pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa, diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: uns.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X