“Coba mulai dari meranking penyeleksinya pak, siapa performanya paling buruk,” tambahnya memberi solusi.
“Minimal rakyat diperas 2Milyar utk mengirim 1 orang lho,” menambahi cuitannya.
“Bikin aturan tambahan kali ya? 1 keluarga tidak boleh lebih dari 1 penerima lpdp.”
Unggahan tersebut viral dan hingga Minggu (31/7/2022) telah mendapat 58 ribu likes di Twitter.
Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI.
Akun Twitter resmi LPDP bahkan telah meninggalkan komentar terkait unggahan tersebut dan mengakui bahwa isu tersebut kini banyak menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Manoj Punjabi akan Filmkan Kisah Hidup Laura Anna, Netizen Sambut dengan Antusias
Admin LPDP mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.***