TITIKTEMU.CO - Hari Raya Idul Adha menjadi momentum umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban.
Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Sebab, hewan kurban harus memenuhi syarat yang ditentukan sesuai syariat Islam.
Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 M ada empat jenis hewan kurban, yaitu:
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Wabah PMK
Unta dengan syarat umur 5 tahun ke atas. Kurban satu ekor unta berlaku maksimal untuk 10 orang.
Sapi dengan syarat umur 2 tahun ke atas. Kurban seekor sapi berlaku maksimal untuk 7 orang.
Kambing dengan syarat umur 1 tahun ke atas. Kurban seekor kambing berlaku untuk 1 orang.
Baca Juga: Hati-hati Memilih Hewan Kurban di Tengah Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Domba dengan syarat umur 1 tahun ke atas. Kurban seekor domba berlaku untuk 1 orang.
SE juga menjelskan hewan kurban harus sehat, gemuk, tidak cacat, seperti pincang atau buta. Ketentuan tersebut sesuai dengan syariat Islam merujuk pada Surat Al Baqarah ayat 267.
Cara memilih hewan kurban sesuai Syariat Islam:
Sehat
Bulu bersih dan mengilat.
Gemuk dan lincah.