TITIKTEMU.CO, Surakarta – Hari-hari belakangan ini, media nasional diramaikan dengan pemberitaan terkait “profesor gadungan” yang ditujukan kepada salah satu rektor perguruan tingga swasta di Jakarta berinisial MU.
Sang rektor pun sudah menjalani pemeriksaan petugas Polda Metro Jaya pada Senin (28/3).
MU dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu direktur pascasarjana dari sebuah institut di Sumatra Utara, pada tanggal 24 Januari yang lalu dengan tudingan bahwa MU mendapatkan gelar profesor secara tidak sah.
MU yang kini berstatus sebagai terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo. Pasal 28 ayat (7) pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait kasus ini, pada Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, buka suara.
Menurut Prof. Jamal, bahwa sah atau tidaknya gelar profesor yang diterima MU, harus dilihat dulu secara normatif.
Artinya, penetapan profesor harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI yang berlaku.
“Jadi kita lihat case per case. Kalau saya, ya harus lihat SK-nya dulu seperti apa? Kalau SK-nya dari Pak Menteri, saya yakin itu legal,” kata Prof. Jamal.
Prof. Jamal mengatakan, gelar profesor yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang, tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Sebab, penetapan gelar profesor memiliki tahapan dan dasar hukum yang baku.
Prof. Jamal menambahkan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yaitu melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
“Pertama adalah, gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dimana ia (calon profesor) mempunyai profesi sebagai dosen,” jelas Prof. Jamal.
Sedangkan, jalur kedua, pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa, diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.