“Berikutnya, kami berharap untuk dapat menerima banyak masukan dari publik melalui Forum Aspirasi, yang akan diselenggarakan pada 18 April 2022 hingga 29 April 2022,” ungkap Prof. Subagus.
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: CERITA TANAH AIR Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Persyaratan yang tercantum diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus memiliki wawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun.***