TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Aplikasi pinjaman online atau pinjol menjadi sorotan. Selain karena bunga pinjol yang tinggi, juga sistem tagih yang cenderung meneror.
Bunga pinjol rata-rata mulai 11-15 persen. Sedangkan biaya administrasi 5-10 persen dari plafon pinjaman.
Parahnya, penagihan tidak hanya kepada peminjam, tetapi juga ke seluruh nomor kontak telepon dan media sosial. Penagihan juga disertai ancaman dan teror.
Baca Juga: Kata OJK, Pinjol Kerap Tagih dengan Kata Kasar, Pelecehan Seksual, dan Teror. Masih Mau Pinjam?
Tidak hanya masalah itu, kasus pinjol juga meluas pada penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Terkait masalah ini ada beberapa tips untuk dosen dan peneliti di Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Ir Lukito Edi Nugroho, M.Sc, PhD.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta
Berikut ini tips untuk mengamankan data pribadi sehingga terhindar dari teror pinjol:
Waspadai pesan dari sumber tidak jelas
Waspada jika menerima pesan, baik SMS, WhatsApp, e-mail, maupun lainnya dari sumber yang tidak jelas.
Abaikan pesan yang masuk, dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Terlebih jika pesan berupa iming-iming yang menggiurkan. Lebih baik pesan langsung dihapus.
Baca Juga: Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol
Cek status Pinjol
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Takjub Melihat Mobil Antik Bikinan Rumah Modifikasi Bandung
Pelatihan Terpadu UKM Pangan Olahan Go Export, Kerja Bareng Badan POM dan Sekolah Ekspor
Dari Malioboro, Presiden Jokowi Awali Penyerahan Bantuan Tunai PKL dan Warung
Kembali Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia, Ini Sosok Bos Pertamina Nicke Widyawati
Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Pos Bloc Jakarta