Begini Tips Hindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol Menurut Pakar UGM

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Senin, 18 Oktober 2021 | 21:26 WIB
Ilustrasi Pinjaman online atau pinjol (ugm.ac.id)
Ilustrasi Pinjaman online atau pinjol (ugm.ac.id)

TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Aplikasi pinjaman online atau pinjol menjadi sorotan. Selain karena  bunga pinjol yang tinggi, juga sistem tagih yang cenderung meneror.

Bunga pinjol rata-rata mulai 11-15 persen. Sedangkan biaya administrasi  5-10 persen dari plafon pinjaman.

Parahnya, penagihan tidak hanya kepada peminjam, tetapi juga ke seluruh nomor kontak telepon dan media sosial. Penagihan juga disertai ancaman dan teror.

Baca Juga: Kata OJK, Pinjol Kerap Tagih dengan Kata Kasar, Pelecehan Seksual, dan Teror. Masih Mau Pinjam?

Tidak hanya masalah itu, kasus pinjol juga meluas pada penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online.

Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Terkait masalah ini ada beberapa tips untuk  dosen dan peneliti di Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Ir Lukito Edi Nugroho, M.Sc, PhD.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta

Berikut ini tips untuk mengamankan data pribadi sehingga terhindar dari teror pinjol:

Waspadai pesan dari sumber tidak jelas

Waspada jika menerima pesan, baik SMS, WhatsApp, e-mail, maupun lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Abaikan pesan yang masuk, dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Terlebih jika pesan berupa iming-iming yang menggiurkan. Lebih baik pesan langsung dihapus.

Baca Juga: Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol

Cek status Pinjol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X